Terutama perangkat desa yang membidangi urusan administrasi pemerintahan yang dalam struktur pemerintahan desa di jabat oleh seorang kepala urusan atau Kaur Pemerintahan. Karena bisa dibilang kaur pemerintahan lah yang mempunyai tugas paling banyak. Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari kaur pemerintahan desa tersebut? Sebagai bagian dari Sekretariat Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga termasuk bagian dari perangkat Desa. Kaur Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa selaku pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Kaur memiliki tugas yaitu membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Dalam melaksanakan tugasnya, kaur tata usaha dan umum memiliki fungsi, antara lain:

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat;

9DrFgz.
  • 22nfs1db93.pages.dev/596
  • 22nfs1db93.pages.dev/776
  • 22nfs1db93.pages.dev/763
  • 22nfs1db93.pages.dev/818
  • 22nfs1db93.pages.dev/739
  • 22nfs1db93.pages.dev/139
  • 22nfs1db93.pages.dev/266
  • 22nfs1db93.pages.dev/48
  • 22nfs1db93.pages.dev/276
  • 22nfs1db93.pages.dev/638
  • 22nfs1db93.pages.dev/231
  • 22nfs1db93.pages.dev/657
  • 22nfs1db93.pages.dev/231
  • 22nfs1db93.pages.dev/430
  • 22nfs1db93.pages.dev/455
  • tugas kaur umum perangkat desa