Beberapaciri-cirinya, antara lain, 1. pada umumnya ceritanya panjang; 2. bisa melibatkan tokoh dengan jumlah (sangat) banyak; 3. isi cerita leluasa, bahkan bisa berkembang ke mana-mana; 4. konflik atau permasalahan yang diungkap bisa lebih dari satu; 5. alur atau plotnya renggang sehingga sangat terbuka peluang untuk berkembang atau

CIREBON, Negeri Kejari Kabupaten Cirebon mendata sedikitnya orang jumlah nasabah yang menjadi korban perusahaan penghimpun dana investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia CSI di Cirebon. Nilai kerugian sementara ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Jelang akhir tahun 2016, publik sempat dihebohkan dengan fenomena investasi bodong. PT CSI menjadi salah satu perusahaan yang dibidik. Dalam perkembangannya, dua direksi PT CSI, Imam Santoso dan Muhammad Yahya, telah divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp12 miliar atau subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri PN Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah melanggar Undang Undang UU Perbankan Syariah maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski begitu, hingga kini para nasabah PT CSI belum memperoleh penggantian atas uang yang mereka investasikan itu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon, Yusuf Lukita mengatakan, data terkait jumlah nasabah dan nilai kerugian yang diderita itu didasarkan penelusuran tim yang diserahkan ke Kejaksaan. "Sejauh ini, kami data jumlah nasabah orang dan nominal Rp2,1 triliun," ungkapnya, Kamis 10/1. Pihaknya sendiri telah membuka CSI Crisis Center yang membuka pengaduan atas kasus yang menimpa mereka. Setidaknya hingga Kamis ini, jumlah nasabah yang mengadu ke CSI Crisis Centre mencapai 815 orang dengan nilai Rp75 miliar. Yusuf menjelaskan, para nasabah dimungkinkan menerima pengembalian atas investasi mereka ke CSI. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi Rp25 miliar yang tersimpan dalam rekening giro serta 60 objek tanah yang disita dari tangan direksi PT CSI. "Nanti akan dilelang semuanya. Hasil lelang itu akan dibagikan secara proporsional dan profesional kepada para nasabah," tegasnya. Hanya, pihaknya belum menemukan skema pembayaran terhadap para nasabah. Pihaknya pun berharap nasabah yang belum mendaftarkan diri ke posko pengaduan di kejaksaan untuk secepatnya mendaftar. "Kami juga imbau masyarakat lebih jeli lagi jika berniat ikut investasi," tandasnya. Tag Nasabah CSI. Kejari Beri Kabar Gembira untuk Nasabah Korban PT CSI. JABARPOST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membuka kembali crisis center untuk mendata para korban PT CSI. Pembukaan crisis center tersebut sebagai. Berita, Galeri 1 Juli 2021 1 Juli 2021 oleh jenarabdelhaq Sebar Tweet. Hari Selasa, 26 Oktober 2021. Kejaksaan Negeri Kabupten Cirebon melaksanakan rapat koordinasi dengan OJK mengenai penetapan nasabah PT. CSI yang berlokasi di ruang rapat kejaksaan negeri kabupaten cirebon yang menghasilkan total nasabah 2905 dengan total setoran RP. 309,891,770, data nasabah PT. CSI DOWNLOAD HowTo Use The Dictionary Cara Penggunaan Kamus: Indonesian Abbreviations Is Split Into Three KABUPATEN CIREBON, SC- Puluhan nasabah korban investasi bodong PT Cakrabuana Sukses Indonesia CSI, kembali datangi rumah mantan pimpinan CSI, Moh Yahya dan Iman Santoso, di Desa Kempek, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, untuk menanyakan kejelasan pengembalian uang mereka, Sabtu 4/6/2022. Salah seorang kordinator korban CSI, Hanan mengatakan, mereka sengaja datang untuk meminta kejelasan atas nasib uang yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Pasalnya, lanjut Hanan, hingga kini janji pengembalian uang para nasabah tak kunjung terelisasi. “Hasil pertemuan masih janji-janji seperti dulu, tidak berani memberikan pernyataan tertulis yang bisa untuk pegangan kita semua,” kata Hanan. BACA JUGA Geruduk Rumah Moh Yahya, Nasabah Investasi CSI Masih Berharap Uangnya Kembali Jawaban yang hanya janji kosong itu, menurut Hanan, sangat mengecewakan para nasabah. Padahal, pihaknya hanya meminta pimpinan CSi baik Moh Yahya maupun Iman Santoso, untuk memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan uang yang telah mereka tanamkan secara bertahap.
  1. ሥлሷሒ χифու
  2. Ект ኛቨеտ
  3. ሤнтοճо οձሒπузуժу абипсешխ
SURYACO.ID, SIDOARJO – Dua orang nasabah BRI di Sidoarjo ketiban rejeki, mereka berhak mendapat mobil dalam undian Panen Hadiah Simpedes yang digelar BRI Cabang Sidoarjo, Sabtu (6/8/2022). Dua orang yang sedang beruntung itu adalah Dayati, nasabah BRI Unit Tulangan yang mendapat hadiah sebuah mobil Suzuki Ertiga dan Muhammad Mudakkir
Dua Bos CSI Bebas, Korban Inginkan Duit Mereka Cepat Kembali 2,165 Views CIREBON – Kabar gembira bagi segenap nasabah PT. Cakrabuana Sukses Indonesia CSI. Senin 25 Oktober 2021, kedua Pimpinan PT CSI yakni Iman Santoso dan Mohamad Yahnya dinyatakan bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Bapas Cirebon. Hal ini jelas memberikan angin segar bagi para nasabah yang selama ini menunggu kepastian kapan pencairan pengembalian uang mereka yang bertahun-tahun lalu diinvestasikan. Sebagaimana diketahui, kedua ... Read More » Penting..!!! Ini Janji PT. CSI Pasca Rekeningnya Diblokir 16,614 Views CIREBON – Kabar miring yang menerpa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia CSI menjadi perbincangan hangat khususnya di Kota Udang, Cirebon. Terlebih soal kepastian dana masyarakat yang tersimpan didalamnya. Apakah tetap aman, hilang, bisa kembali atau tidak? Guna menjawab kegalauan tersebut, CSI pun mengirimkan penjelasan lewat rilisnya, Jumat 9/12 malam. Pengurus KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, dengan ini menyampaikan kepada khalayak umum ... Read More » Dua BOS CSI Masih Ditahan, Kapolres Yang Merasa Dirugikan Silakan Lapor! 11,829 Views KOTA CIREBON – Kapolres Cirebon Kota Indra Jafar menegaskan, dua bos PT. Cakrabuana Sukses Indonesia CSI yang terlibat kegiatan investasi ilegal saat ini masih ditahan di Bareskrim Polri. Pernyataan Kapolres tersebut menepis kabar yang menyebutkan kedua petinggi CSI tersebut tidak ditahan dan masih berada di Cirebon. “Saat ini dua direksi dengan inisial MY dan IS sudah lebih dari seminggu ditahan ... Read More » Nasib Nasabah CSI, Awalnya Membela Mati-matian Kini Kelimpungan 58,688 Views BANDUNG – Sejumlah anggota Koperasi Cakrabuana Sukses Indonesia CSI asal Jawa Barat mengadu ke Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional PPKN terkait kejelasan nasib dana simpanan mereka. Hal itu menyusul informasi pembekuan rekening Koperasi CSI oleh Otoritas Jasa Keuangan. Padahal sebelumnya, para nasabah ini membela mati-matian CSI dengan menggelar demo di DPRD Kabupaten Cirebon dan OJK Cirebon yang pada intinya menyatakan bahwa ... Read More »
Lutfimengatakan tidak sedikit nasabah yang terjaring dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan yang ditawarkan CSI. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon. “Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7 ribu. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh 50 juta sudah berapa banyak itu.
KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia CSI menggeruduk rumah salah seorang mantan pimpinan CSI, Moh Yahya, yang belum lama ini bebas dari hukuman penjara, di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Sabtu 14/5/2022. Mereka menuntut pimpinan CSI itu, mengembalikan uang yang telah diinvestasikan di perusahaan tersebut. Pasalnya, saat para nasabah berinvestasi, pihak CSI menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan. Namun, bukannya untung, mereka malah memperoleh kenyataan PT CSI merupakan perusahaan investasi bodong. Total dana masyarakat yang digelapkan PT CSI pun mencapai Rp2,1 triliun. BACA JUGA Satgas Percepatan Investasi Tarik Perhatian Investor Salah seorang korban PT CSI, Mimi Rafi menjelaskan, pihak PT CSI mengaku akan mengembalikan seluruh uang nasabahnya dalam kurun waktu lima tahun. Namun janji tersebut, hanya sebatas janji karena sampai dengan saat ini uang nasabah belum dikembalikan kepada para nasabah yang menjadi korbannya. “Kami datang ke sini untuk menuntut janji pimpinan CSI, meminta uang kami dikembalikan,” katanya. Menurutnya, pada tahun 2016 yang lalu, Moh Yahya selaku pimpinan PT CSI berjanji akan mengembalikan seluruh uang nasabah. Namun, sejak dijatuhi vonis pada 2016 sampai sekarang telah dibebaskan, belum ada pengembalian sama sekali kepada para nasabah. BACA JUGA Target Investasi Rp500 Miliar Optimistis Tercapai AnakKandung Dijadikan Budak Seks SIJUNJUNG,HALUAN— Miris benar nasib Melati (18) – nama samara – . Salah satunya adalah mengenai jaminan data nasabah perbankan. (CSI) di Cirebon PT
BANDUNG – Sejumlah anggota Koperasi Cakrabuana Sukses Indonesia CSI asal Jawa Barat mengadu ke Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional PPKN terkait kejelasan nasib dana simpanan mereka. Hal itu menyusul informasi pembekuan rekening Koperasi CSI oleh Otoritas Jasa Keuangan. Padahal sebelumnya, para nasabah ini membela mati-matian CSI dengan menggelar demo di DPRD Kabupaten Cirebon dan OJK Cirebon yang pada intinya menyatakan bahwa CSI adalah lembaga yang legal dan tidak menyalahi aturan. Namun kini kondisi berkata lain, para nasabah yang awalnya yakin kini mulai takut uang mereka tak bisa kembali akibat rekening diblokir Bareskrim dan OJK. Perwakilan para nasabah yang galau’ itu berasal dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Garut dan kota lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua PPKN di Graha Kadin Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, pekan lalu. Pihak manajemen Koperasi CSI tidak menghadiri pertemuan tersebut. Salah seorang pewakilan anggota CSI asal Kabupaten Cirebon, Windu menuturkan, pengaduan dilakukan atas dasar kekhawatiran pihaknya mengenai nasib dana simpanan para nasabah. Rekening CSI sudah dibekukan sejak 28 November lalu. “Aduan kami bukan karena dirugikan oleh CSI. Namun ada kekhawatiran dana kami tidak kembali, setelah ada kabar pembekuan rekening CSI oleh OJK,” kata Windu. Kabar yang beredar di internal anggota, pemblokiran rekening tersebut dikarenakan OJK menganggap CSI menjalankan praktik investasi ilegal. Padahal selama ini, pihaknya sebagai anggota tidak pernah dirugikan oleh manajemen CSI. “Selama ini selalu lancar dan tepat waktu pembagian profit. Setahu kami, CSI punya legalitas hukum, bukan ilegal. Kami juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada pemblokiran tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ungkap pria yang sudah tiga tahun menjadi nasabah CSI. “Kami memohon PPKN bisa menjembatani kejelasan dana kami. Kami tidak tahu harus menanyakan masalah ini ke siapa. Managemen CSI juga belum bisa memberi kejelasan,” imbuhnya. Anggota lainnya, Yudi Suryadi mengaku cukup kaget dengan kabar pembekuan rekening CSI tersebut. Sebab, sambung dia, selama ini investasi yang dikelola oleh CSI berjalan dengan lancar tanpa adanya penyimpangan, bahkan menguntungkan bagi anggota “Selama ini aman-aman saja dan menguntungkan bagi kami. Tiba-tiba ada kabar investasi ilegal, agak aneh juga. Kami jadi waswas dengan nasib simpanan kami,” kata dia. Menurutnya, dengan pembekuan ini akan banyak orang yang menjadi korban apabila sampai uang simpanan itu tidak kembali. Sepengetahuannya ada sekitar belasan ribu anggota konsumen CSI yang tersebar di seluruh Indonesia. “Sudah ada orang yang menjadi anggota CSI. Kalau ini berlarut-larut, mereka semua juga akan khawatir atas dana simpanannya,” ujarnya. Sementara itu, konsultan hukum CSI Group Sutikno, SH MH mengatakan, legalitas PT CSI dan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera telah memenuhi unsur sebagai koperaasi yang legal dan telah melalui prosedur sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk diketahui, pada Jumat 23/11/2016 lalu, Bareskrim memeriksa dua pengawas CSI yaitu H. Mohammad Yahya ST dan Iman Santoso ST di Polres Cirebon Kota dan kedua pengawas CSI itu langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan terkait pembekuan rekening KSPPS BMT CSI, pihaknya akan melakukan praperadilan dan meminta dana masyarakat yang terhimpun dalam rekening KSPPS BMT CSI SS yang dibekukan untuk dicairkan kembali agar anggota BMT CSI memiliki rasa aman. red/dbs
Tag ratusan nasabah csi grebek kantor csi di kempek Ratusan Warga Gerudug Rumah Pimpinan Investasi Bodong dengan Kerugian Rp 2 Triliun Berita , Cirebon , Nasional | Mei 15, 2022 Mei 15, 2022 oleh Indah Ayu Home Jawa Barat Sabtu, 14 Mei 2022 - 1939 WIBloading... Ratusan warga menggeruduk rumah Moh Yahya, pimpinan investasi CSI di Pegagan Blok Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 14/5/2022. Foto/iNews TV/Toiskandar A A A CIREBON - Ratusan warga dari berbagai daerah menggeruduk rumah Moh Yahya, pimpinan investasi Cakrabuana Sukses Indonesia CSI di Desa Pegagan Blok Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 14/5/2022.Warga menuntut pimpinan investasi CSI mengembalikan uang modal investasi dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp2 triliun lebih. Baca Juga Uang nasabah tersebut sudah dijanjikan akan dikembalikan sejak lima tahun lalu 2016 namun hingga kini tak kunjung dibayar. Ratusan warga korban investasi bodong ini berasal dari berbagai daerah di Jawa pimpinan CSI Moh Yahya yang digeruduk rumahnya tersebut telah di vonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumber Cirebon pada 2016 silam. Para nasabah investasi syariah ini kesal lantaran uang modal investasi mereka tidak pernah kunjung dikembalikan oleh pimpinan CSI. Dana sebesar Rp2 triliun lebih itu belum ada pengembalian sama sekali. Baca Juga Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon telah menyita sejumlah aset dari PT CSI dengan total nilai Rp27 miliar. penipuan cirebon investasi bodong dana nasabah investasi ilegal Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 3 menit yang lalu 14 menit yang lalu 42 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu MajelisUlama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
BANDUNG-Nasib nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia Group CSI di Cirebon sampai saat ini belum ada kejelasan. Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jabar dan Banten Firman Durmantara mengatakan, bahwa pengaduan yang disampaikan oleh konsumen CSI ke DPRD Jabar adalah sebagai aspirasi masyarakat agar permasalahan yang sedang dihadapi Nasabah CSI bisa segera ditangani secara tuntas. Konsumen yang terhimpun saat ini meminta hak dan kewajiban PT CSI dengan memberikan informasi tentang kejelasan Inestasi yang mereka berikan sehingga tidak menimbulkan keresahan. "Ini harus ada kejelasan apakah dana nasabah itu ada di situ apa tidak sehingga faktanya sosiologis komsumen merasa dirugikan dan berakibat pada kesulitan secara finansial dalam menjalankan hidupnya,"katanya di Bandung, Rabu 4/1/2017. Investasi yang diterapkan oleh CSI adalah sistem bagi hasil pada setiap bulannya namun karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai aturan Bisnis ini akhirnya dilaporkan oleh Satgas Waspada Informasi sehingga keberadaan rekening CSI diblokir oleh Bareskim Polri. Untuk itu, pihaknya mewakili Konsumen CSI ingin meminta kejelasan dan Informasi mengenai nasib nasabah terhadap rekening CSI yang di Blokir tersebut. Terlebih saat ini kondisi para nasabah CSI sedang mengalami kesulitan keuangan "Kita ingin melakukan langkah komunikasi dengan mengirim surat permohonan untuk bertemu langsung bersama Bareskim dan OJK pusat dalam waktu dekat ini,"katanya.
TIMESCIREBON, CIREBON – Para nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia masih terus berjuang menuntut pengembalian dana investasi.. Mereka masih berharap meski telah berusaha selama lebih dari 4 tahun. Hal itu disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Anggota (KKA) CSI, Marjuki, dalam rapat penetapan pengurus periode 2021-2024 di Cirebon,
TIMESINDONESIA, CIREBON – Para nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia CSI masih terus berjuang menuntut pengembalian dana investasi. Mereka masih berharap meski telah berusaha selama lebih dari 4 Hal itu disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Anggota KKA CSI, Marjuki, dalam rapat penetapan pengurus periode 2021-2024 di Cirebon, Minggu 11/4/2021. "Anggota CSI akan terus melakukan perjuangan hak-hak dana yang belum dikembalikan. Baik melalui Kejaksaan Negeri Kejari Cirebon, maupun dari unsur pimpinan CSI," ujar Marjuki. Ia menjelaskan, melalui Kejari Cirebon karena berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Cirebon, aset CSI akan dikembalikan kepada nasabah melalui Kejari. Putusan tersebut disampaikan pada Agustus 2017 berbarengan dengan vonis terhadap dua terdakwa Direksi CSI, yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso. "Kita koordinasi terus dengan Kejaksaan agar segera dilakukan pengembalian secara proporsional sesuai perintah pengadilan," ujar Marjuki. Dikatakan, aset CSI sendiri berdasarkan perhitungan adalah sekitar Rp 25 Miliar serta 88 Ribu dolar Amerika. Selain itu aset lain yang masih dalam penguasaan Kejaksaan adalah berupa puluhan bidang tanah, bangunan, mobil dan lainnya. "Kita tetap berharap segera dikembalikan secara proporsional walaupun secara nilai aset masih jauh dari total nilai investasi yang harus dikembalikan kepada anggota," ujar Marjuki. Diperkirakan, total tanggungjawab PT CSI terhadap anggotanya sebanyak sekitar 21 ribu anggota adalah Rp 2,3 Triliun. Marjuki berharap kedua pimpinan PT CSI, yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso, memikirkan penderitaan anggota akibat kasus tersebut. "Banyak anggota kita yang meninggal karena menangung kerugian besar, ada yang bercerai, sakit dan banyak masalah akibat dari persoalan ini," ujar Marjuki. Seperti diketahui, heboh fenomena investasi bodong terjadi di akhir tahun 2016. Adalah PT CSI yang menghimpun dana masyarakat dengn iming-iming keuntungan besar, 5 persen dari nilai investasi. Dalam perjalanannya, dua direksi PT CSI, Imam Santoso dan Muhammad Yahya, dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp12 miliar subsider lima bulan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017. Keduanya divonis bersalah atas perkara tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah melanggar Undang Undang UU Perbankan Syariah maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Marjuki menambahkan, diperkirakan dua direksi tersebut akan bebas dari penjara pada November 2021. "Kami berharap Kejari memahami kesulitan ini dan segera melakukan pengembalian dana investasi. Dan dua pimpinan CSI juga kami minta segera menyelesaikan tanggungjawabnya kepada anggota," ujar Marjuki. *** Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
0qEK.
  • 22nfs1db93.pages.dev/285
  • 22nfs1db93.pages.dev/465
  • 22nfs1db93.pages.dev/796
  • 22nfs1db93.pages.dev/922
  • 22nfs1db93.pages.dev/902
  • 22nfs1db93.pages.dev/873
  • 22nfs1db93.pages.dev/48
  • 22nfs1db93.pages.dev/970
  • 22nfs1db93.pages.dev/406
  • 22nfs1db93.pages.dev/772
  • 22nfs1db93.pages.dev/663
  • 22nfs1db93.pages.dev/786
  • 22nfs1db93.pages.dev/48
  • 22nfs1db93.pages.dev/891
  • 22nfs1db93.pages.dev/206
  • nasib nasabah csi cirebon